Polres Tegal Kota mengungkap modus penggelapan mobil rental dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Brebes Janudin (43), bersama Harli Joko Triono (47). Dua tersangka sengaja gelapkan mobil dengan modus berpura-pura menyewa untuk digunakan ke Semarang.
"Jadi saya yang menyewa mobil yang di Kabupaten Tegal sama Harli selama tujuh hari seharga Rp 1,9 juta," kata Janudin saat gelar perkara, Jumat (19/10).
Janudin, yang juga caleg Golkar Kabupaten Brebes Dapil Wanasari, Bulakamba, mendapatkan mobil Avanza bernopol G 9182 RP selama beberapa hari justru tidak kunjung dikembalikan padahal sudah jatuh tempo.
"Saya sengaja gadaikan seharga Rp 30 juta. Saat gadai ke orang dia percaya kalau itu mobilnya," ungkapnya.
Karena percaya oleh penerima gadai dihargai senilai Rp 30 juta, oleh Janudin, uang hasil gadai langsung dibagi berdua. "Saya gadai hasilnya bagi berdua, sebagian untuk senang-senang," kata dia.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah mendapat laporan dari seorang Suranto (33) warga Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Bahwa mobil yang disewa pelaku tidak kunjung dikembalikan.
"Dapat laporan langsung lakukan penyelidikan. Bahwa tersangka menyewa mobil rental diketahui digadaikan oleh orang lain," kata AKBP Dwi Agus Prianto.
Dari pengakuan Harli Joko Triono yang merupakan warga Desa Gandasuli Kecamatan Brebes itu pernah menyewa mobil kepada korban di wilayah Losari, Kabupaten Brebes.
"Jadi dia pernah sewa Rp 30 juta. Kepada orang yang menerima gadai, tersangka mengaku bahwa mobilnya adalah milik sendiri," ujar dia.
Dwi menyebut selain di wilayah Kabupaten Tegal, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kota Tegal.
"Ada juga korban di Kota Tegal. Untuk di Kabupaten Tegal sampai saat ini baru satu TKP. Ini masih kami kembangkan," imbuhnya.
Selain menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Avanza G 9182 RP beserta STNK-nya.
"Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun," kata Dwi Agus.