Pelaku pencurian di Kota Malang, TEP (40) telah 10 kali menggasak keramik dari sebuah gudang toko. Uang hasil menjual keramik curian itu digunakan investasi dalam bentuk becak, sementara sisanya dibelikan kasur dan sepeda.
TEP melakukan aksinya dengan dibantu tersangka Rudi Laksono (23), yang kemudian berhasil diringkus. Sementara, TEP berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Blimbing, AKP Triyono Susanto mengatakan, pelaku sengaja diintai setelah pemilik toko kerap kehilangan barang dagangan berupa keramik. Akhirnya dicurigai seseorang yang mondar-mandir di sekitar lokasi gudang keramik toko tersebut.
"Setelah pelaku keluar dari melakukan aksinya, petugas bersama warga setempat melakukan penangkapan," katanya di Mapolsek Blimbing, Kota Malang, Jumat (7/12).
Saat ditangkap Rudi yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu kedapatan membawa 10 dus keramik. Namun setelah dilakukan pengembangan ditemukan total 27 dus keramik.
Pelaku beraksi dengan cara masuk melewati pintu belakang yang dirusak. Tersangka masuk dan mengambil keramik keramik tersebut.
"Pelaku mengaku sudah 10 kali mengambil keramik," tegasnya.
Uang hasil aksi kejahatan itu oleh pelaku Rudi digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara kalau TEP, hasilnya di antaranya digunakan membeli becak. Kini becak itupun disita sebagai barang bukti dari rumah kontrakan BEP.
Rudi yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus yang sama, menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kamunya itu, Rudi diancam pasal 363 KUHP Pidana dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.