spotrsbook kasino online game slot angka 4d poker online permainan tangkas livestream
sbobet ibcbet mr8
sbobet casino ibcbet casino ion klub idn
joker
isin4d
tangkasnet
img

Pengadilan di Islamabad, Pakistan, kemarin memvonis Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dengan hukuman penjara tujuh tahun atas kasus korupsi terbaru.

Dilansir dari laman CNN, Selasa (25/12), selain hukuman penjara Sharif juga dikenakan denda sebesar USD 25 juta. Dia hadir dalam persidangan kali ini setelah kasus penyelidikan berjalan selama 15 bulan.

Sharif dinyatakan bersalah karena tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian Pabrik Besi Al Azizia. Jaksa menduga Sharif dan keluarganya menyalahgunakan dana pemerintah untuk membeli pabrik itu. Perusahaan itu kemudian dipakai Sharif untuk mencuci uang, menghindari pajak dan menyembunyikan aset di lepas pantai.

Setelah vonis dijatuhkan Sharif kemudian dibawa untuk ditahan pihak berwenang.

Pada September 2017 lembaga pemantau antikorupsi, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB), menuding Sharif menyembunyikan asetnya di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab atas nama putranya yang masih di bawah umur ketika dia melawat ke dua negara itu pada awal 1990-an.

Sharif menolak dakwaan pengadilan dan menuduh pemerintahan saat ini tebang pilih dalam menangani kasusnya.

Pekan lalu pengadilan menolak permohonannya untuk menunda putusan vonis selama sepekan dengan alasan dia ingin mengajukan bukti baru yang meringankan kasusnya.

Sharif mengatakan dia tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri Pakistan atau saat menjabat kepala menteri di Provinsi The Punjab.

"Saya sudah merasa cukup dengan kehidupan, karena sebagai penguasa saya selalu berbakti bagi negara saya," kata dia kepada wartawan usai putusan vonis.

tangkasnet
csaceofbet